Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, membebaskan 23 narapidana yang menerima hukuman di bawah lima tahun setelah menerima asimilasi yang terintegrasi dengan program pencegahan penyebaran COVID-19. Dari 23 narapidana yang menerima asimilasi tersebut, lima di antaranya wanita.
No comments:
Post a Comment